Penerimaan Pegawai Non ASN di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan Tahun 2021

Institut Teknologi Kalimantan (ITK) adalah perguruan tinggi negeri yang diresmikan pendiriannya pada tanggal 6 Oktober 2014 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kampus ITK berada di kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia. ITK didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 254) yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Oktober 2014 dan diundangkan tanggal 9 Oktober 2014. Walaupun peresmiannya dilaksanakan pada tahun 2014, tetapi ITK sudah memulai kegiatan akademik dengan menerima mahasiswa baru sejak tahun 2012-2013. Selain ITB dan ITS, dengan dibukanya ITERA dan ITK, kini pemerintah Indonesia memiliki empat institut teknologi.

Untuk memenuhi kebutuhan Pegawai di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan (ITK), maka ITK sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri membutuhkan Pegawai Tidak Tetap Non PNS untuk mengisi formasi baik sebagai dosen maupun tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diumumkan kualifikasi, persyaratan, tata cara, dan jadwal penerimaan pegawai di lingkungan ITK.

Penerimaan Pegawai Tidak Tetap Non-PNS Institut Teknologi Kalimantan Tahun 2021



PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia maksimal usia 30 tahun;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak sedang terikat kontrak kerja/ perjanjian kerja/ikatan dinas dengan instansi lain;
  • Wajib melaksanakan perjanjian kerja yang disepakati;
  • Pelamar hanya dapat memilih dan mengirimkan berkas pada satu jabatan dan satu kode jabatan yang dilamar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan pelamar didiskualifikasi.

PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran : Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d. 15 November 2021, dengan cara mengunggah berkas lamaran sesuai kode dan nama jabatan melalui google form dengan alamat berikut : https://bit.ly/PenerimaanPPNPN2021-ITK

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA