Seleksi Penerimaan PJLP Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2022

Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Lingkungan Hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

Peraturan Gubernur No. 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perorangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakart¿ Nomor 212 Tahvn 2016 tentang Tentang Pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perorangan.

Berdasarkan Peraturan tersebut di atas dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai dengan formasi kebutuhan.Terkait hal tersebut Iaboratorium Lingkunæn Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan untuk me4iadi tenaga Penyedia Jasa lainnya Orang Perorangan (PILP) dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Suku Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Kota Adm. Jakarta Selatan
Formasi (PJLP Lama)

  1. Kru
  2. Pengemudi Mobil Lintas
  3. Pengemudi Dump Truck/Typer (Besar/Kecil)
  4. Pengemudi Truck Compactor (Besar/Kecil)
  5. Pengemudi Truck Arm Roll (Besar/Kecil)
  6. Pengemudi Lain-lain
  7. Pengemudi Street Sweaper/Washer
  8. Operator Alat Berat
  9. Pengemudi Germor
  10. Pengawas Kebersihan
  11. Pengawas Kebersihan Lapangan/Command Center
  12. Pengawas Kebersihan Barang/Asset
  13. Pengawas Kebersihan Lingkungan
  14. Pengawas Kebersihan Implementasi Dampak Lingkungan
  15. Petugas Pengolah Sampah 3R
  16. Montir
  17. Teknisi
  18. Petugas Dipo
  19. Petugas Keamanan Kantor/Security
  20. Petugas Kebersihan Kantor

Formasi (PJLP Baru)

  1. Kru
  2. Pengemudi Mobil Lintas
  3. Pengemudi Dump Truck/Typer (Besar/Kecil)
  4. Pengemudi Truck Compactor (Besar/Kecil)
  5. Petugas Pengolah Sampah 3R
  6. Pengawas Kebersihan:
  7. Pengawas Kebersihan Lapangan /Command Center
  8. Pengawas Kebersihan Barang/Asset

  • Batas Penutupan Penerimaan PJLP Sudin Selatan.
    Tanggal 24 Desember 2021 15:00 WIB

2. Petugas Jasa Keamanan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Formasi

  1. Petugas Jasa Keamanan Kantor

  • Batas Penutupan Penerimaan Petugas Jasa Keamanan Kantor.
    Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB

3. Petugas Jasa Kebersihan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Formasi

  1. Petugas Jasa Kebersihan Kantor

  • Batas Penutupan Penerimaan Petugas Jasa Kebersihan Kantor.
    Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB

4. Laboratorium Lingkungan Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Formasi

  1. Petugas Pemroses Contoh Uji
  2. Petugas Teknisi Perawatan SPKU
  3. Petugas Laboratorium
  4. Petugas Penerima Tamu
  5. Petugas Mekanikal Elektrikal
  6. Petugas Instalasi Pengolah Air Limbah (PAL)

  • Batas Penutupan Penerimaan PJLP Laboratorium Lingkungan Daerah.
    Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB

5. Suku Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Kota Adm. Jakarta Barat (CLOSED)
Formasi

  1. Kru
  2. Montir
  3. Operator Alat Berat
  4. Pengawas Kebersihan
  5. Pengemudi Dump Truck Typer
  6. Pengemudi Germor
  7. Pengemudi Street Sweper / Washer
  8. Pengemudi Mobil Lintas
  9. Pengemudi Truk Arm Roll
  10. Pengemudi Truck Compactor
  11. Petugas Dipo
  12. Petugas Pengolah Sampah 3R
  13. Petugas Kebersihan Kantor
  14. Petugas Keamanan Kantor/Security

  • Batas Penutupan Penerimaan PJLP Sudin Barat.
    Tanggal 23 Desember 2021 24:00 WIB

6. Bidang Pengelolaan Kebersihan Provinsi DKI Jakarta
Formasi

  1. Kru Dukungan Toilet Berjalan
  2. Kru Dukungan Sampah
  3. Montir
  4. Teknisi.
  5. Pengawasan Lapangan
  6. Pengawas Command Center
  7. Pengawas BaranglAset
  8. Pengawas Lingkungan
  9. Pengawas Implementasi Dampak Lingkungan
  10. Pengemudi Dump Truck/Typer (Besar/Kecil)
  11. Pengemudi Lain-Lain (Toilet, Truk Tangki airlbus) dukungan toilet berjalan;
  12. Pengemudi Lain-Lain Dukungan Bina Usaha Lingkungan dan Kebersihan (Truck Sampah)
  13. Pengemudi Truck Arm Roll Besar/tr(ecil
  14. Pengolah Sampah 3R

  • Batas Penutupan Penerimaan PJLP Sudin Selatan.
    Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB

TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online melalui:
https://ekinerjapjlp.jakarta.go.id/
Lain-lain

  1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)
  2. Berkas lamaran yang di upload, dapat ditambahkan surat keterangan lainnya yang dapat mendukung pekerjaan yang akan dilamar. Berkas lamaran asli diserahkan pada saat pembuktian kuâtifikasi bagi peserta yang lulus tahap administrasi dan menjadi milik Panitia.
  3. Pelamar yang terbulfi memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen persyaratan akan dinyatakan gugur.
  4. Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
  5. Seluruh proses pendaftaran atau Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya.
Tagged: