PT Wijaya Karya Beton Tbk

DISNAKERJA.COM – PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton), sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Wijaya Karya (Persero), Tbk (WIKA), merupakan bagian dari ekspansi perusahaan yang mengkhususkan diri dalam industri beton pracetak. WIKA mulai berkonsentrasi pada industri beton pra-cetak pada tahun 1977 dengan mengembangkan panel beton pra-cetak untuk proyek perumahan bertingkat rendah.

Sejak saat itu, WIKA bertekad untuk terus mengembangkan produk mereka untuk mengantisipasi rencana pembangunan dan proyek-proyek infrastruktur yang muncul. Pengembangan produk telah menciptakan hasil ini: pra-stres tiang beton untuk jalur distribusi listrik dan tumpukan PC, kemudian diikuti oleh produk lain, misalnya, saluran terbuka beton, kereta api beton tidur, jembatan gelagar, tumpukan lembaran, pipa, lembaran Platform dan bangunan komponen yang telah diterapkan di berbagai macam proyek. Produk-produk tersebut muncul di waktu yang tepat dan berhasil menjadi produk terkemuka di pasar.

Lowongan Kerja PT Wijaya Karya Beton Tbk


1. Staf Keuangan (Accounting)

Persyaratan :

  • Pria/Wanita
  • Berdomisili di Daerah Balikpapan (di utamakan)
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Pendidikan minimal D3 Akuntansi
  • IPK minimal 2,80
  • Mampu menyusun laporan keuangan & pajak perusahaan
  • Memahami & memiliki pengalaman dibidangnya
  • Menguasai software Akuntansi SAP (di utamakan)

2. Staf Keuangan (Perpajakan)

Persyaratan :

  • Pria/Wanita
  • Berdomisili di Daerah Balikpapan (di utamakan)
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Pendidikan minimal D3 Akuntansi/Perpajakan
  • IPK minimal 2,80
  • Memahami Perpajakan (PPh 21, PPh23/26, PPh Final4 (2), PPn)
  • Memiliki Sertifikat Brevet (diutamakan)
  • Menguasai Sistem Perpajakan (E-Faktur, E-Billing, E-SPT)

Tata Cara Melamar :

Calon kandidat yang berminat, silahkan mengirimkan CV lengkap ke:

rekrut.wikabeton.wp7@gmail.com | Subjek: Nama_Jabatan yang dilamar

  • Selama proses seleksi peserta tidak dipungut biaya apapun
  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang diproses
  • Keputusan panitia tidak dapat di ganggu gugat.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA