Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah terakhir

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan Program Modernisasi Kapal Perikanan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas nelayan sekaligus memperkuat sektor perikanan