Rekrutmen Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Terintegrasi TA 2026

Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (disingkat Kemen PU RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum.

Sehubungan dengan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Terintegrasi Desa Lumut Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2026, maka Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara melalui Panitia Rekrutmen menyelenggarakan REKRUTMEN TERBUKA guna menempati posisi-posisi sebagai berikut:


Nomor & Posisi Kualifikasi
1. Team Leader S1 Teknik Sipil; pengalaman 5 tahun; Ahli Madya Manajemen Konstruksi
Kebutuhan: 1 orang;
2. Tenaga Ahli Bidang Air Minum dan Sanitasi S1/D4 Teknik Sipil/Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan; pengalaman 3 tahun; Ahli Muda Teknik Air Minum/Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi
Kebutuhan: 1 orang;
3. Tenaga Ahli Teknik Jalan/Teknik Bangunan Gedung S1/D4 Teknik Sipil; pengalaman 3 tahun; Ahli Muda Teknik Jalan/Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
Kebutuhan: 1 orang;
4. HSE/Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik/D4 Terapan Teknik; pengalaman 2 tahun; Ahli Muda K3 Konstruksi
Kebutuhan: 1 orang;
5. Inspektur/Pengawas Struktur Bangunan Gedung S1/D4 Teknik Sipil/Lingkungan; pengalaman 1 tahun; Teknisi/Analis Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
Kebutuhan: 1 orang;
6. Inspektur/Pengawas Pekerjaan Perpipaan S1/D4 Teknik Sipil/Lingkungan; pengalaman 1 tahun; Teknisi/Analis Pengawas Pekerjaan Perpipaan
Kebutuhan: 1 orang;
7. Sekretaris D3/S1 Semua Jurusan; pengalaman 1 tahun
Kebutuhan: 1 orang;
8. Administrator D3/S1 Semua Jurusan; pengalaman 1 tahun
Kebutuhan: 1 orang;
9. Drafter D3/S1 Teknik Sipil/Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan; pengalaman 1 tahun
Kebutuhan: 1 orang;

1. PERSYARATAN UMUM:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak sedang terikat dengan Program lain ataupun instansi lain (dibuktikan dengan surat pernyataan);
  • Mampu bekerja dibawah tekanan, dan menyelesaikan deadline tepat waktu sesuai RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut);
  • Memiliki keahlian dalam memfasilitasi aparatur pemerintah dan masyarakat, ditingkat Desa/kelurahan/Kecamatan maupun Kabupaten, serta pendampingan dalam tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Mampu Bekerja Sama dalam tim;
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja/lokasi kegiatan PKE Terintegrasi Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2026 dan bersedia tinggal dilokasi kerja;

2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TEAM LEADER

  • Menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
  • Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli dan Pendukung secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
  • Sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Terintegrasi Desa Lumut Nauli;
  • Memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
  • Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
  • Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
  • Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
  • Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
  • Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
  • Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
  • Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;
  • Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
  • Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
  • Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan/persetujuan;
  • Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
  • Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
  • Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
  • Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK.

3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA AHLI BIDANG AIR MINUM DAN SANITASI

  • Menyampaikan laporan kepada Team Leader sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
  • Menerapkan ketentuan peraturan jasa kontruksi, K3, Pengendalian Lingkungan Kerja dan Mutu;
  • Sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Terintegrasi Desa Lumut Nauli;
  • Melaksanakan Persiapan dan pelaksanaan Kegiatan Uji Coba (Commissioning) jaringan Perpipaan dan kegiatan bidang air minum lainnya yang memerlukan pengujian;
  • Melaksanakan Persiapan dan pelaksanaan Kegiatan Uji Coba (Commissioning) kegiatan bidang sanitasi;
  • Membuat Laporan Kerja Pelaksanaan Uji Coba (Commissioning) kegiatan bidang sanitasi;
  • Memeriksa seluruh pekerjaan Bidang Sanitasi di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
  • Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi khususnya bidang sanitasi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
  • Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan khususnya bidang sanitasi pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada Team Leader terhadap hasil inspeksi lapangan;
  • Membuat Laporan Kerja Pelaksanaan Uji Coba (Commissioning) Jaringan Perpipaan dan kegiatan bidang air minum lainnya yang memerlukan pengujian;
  • Memeriksa seluruh pekerjaan Bidang Air Minum di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
  • Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi khususnya bidang air minum secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
  • Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
  • Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan khususnya bidang air minum pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada Team Leader terhadap hasil inspeksi lapangan;
  • Membuat rekomendasi kepada Team Leader untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
  • Menyusun pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
  • Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada Team Leadder jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
  • Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;
  • Memberi rekomendasi kepada Team Leader terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
  • Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
  • Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
  • Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK.

4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA AHLI TEKNIK JALAN DAN TEKNK BANGUNAN GEDUNG

  • Menyampaikan laporan kepada Team Leader sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
  • Menerapkan ketentuan peraturan jasa kontruksi, K3, Pengendalian Lingkungan Kerja dan Mutu;
  • Sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Terintegrasi Desa Lumut Nauli;
  • Melaksanakan Persiapan dan pelaksanaan Kegiatan Uji Coba (Commissioning) pada pekerjaan konstruksi/struktur bangunan;
  • Membuat Laporan Kerja Pelaksanaan pengujian pada item pekerjaan struktur bangunan;
  • Memeriksa seluruh pekerjaan struktur di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
  • Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi khususnya bidang struktur secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
  • Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
  • Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan khususnya bidang struktur pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada Team Leader terhadap hasil inspeksi lapangan;
  • Membuat rekomendasi kepada Team Leader untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
  • Menyusun pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
  • Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan.
  • Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai;
  • Memberi rekomendasi kepada Team Leader terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
  • Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
  • Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
  • Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK.

5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA AHLI HSE AHLI K3 KONSTRUKSI

  • Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  • Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
  • Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
  • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability)
  • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
  • Monitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
  • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
  • Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
  • Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil;
  • Siap kapan saja apabila dibutuhkan memberi informasi kemajuan kepada PPK.

6. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA PENDUKUNG INSPEKTUR/PENGAWAS

  • Memeriksa kesiapan pelaksanaan pekerjaan;
  • Menginventarisasi peralatan dan perlengkapan untuk pengawasan pekerjaan struktur;
  • Melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan secara berkala;
  • Memeriksa contoh material/bahan (mockup) untuk pekerjaan struktur bangunan gedung yang diajukan pelaksana;
  • Memeriksa contoh material/bahan (mockup) untuk pekerjaan bidang air minum dan sanitasi yang diajukan pelaksana;
  • Menganalisis kemajuan pelaksanaan pekerjaan (opname);
  • Membantu Menyusun kelengkapan data untuk proses akhir pengawasan;
  • Mengidentifikasi potensi bahaya di area kerja dan memastikan seluruh pekerja mematuhi aturan keselamatan;
  • Mencatat hasil temuan harian, mendokumentasikan progres, dan melaporkan kendala di lapangan kepada Team Leader;
  • Memeriksa hasil pekerjaan dan melaporkan kepada Tenaga Ahli atau Team Leader jika ditemukan ketidaksesuaian di lapanagan;
  • Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
  • Menginventarisasi peralatan dan perlengkapan untuk pengawasan pekerjaan bidang air minum dan sanitasi khususnya bidang perpipaan.

7. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIS

  • Menyusun, mengelola, dan mengarsipkan surat-menyurat, laporan, serta dokumen hasil kajian tim;
  • Menyiapkan administrasi dan data penunjang yang dibutuhkan oleh tenaga ahli dan Team Leader;
  • Memastikan seluruh arsip tersusun rapi secara digital maupun konvensional;
  • Mengatur jadwal kegiatan, agenda pertemuan, dan agenda kerja tim;
  • Menyiapkan undangan, ruang rapat, serta perlengkapan yang diperlukan;
  • Mengurus distribusi informasi dan disposisi dokumen penting ke dalam tim;
  • Membantu memfasilitasi komunikasi eksternal atau pengaduan jika diperlukan.

8. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA PENDUKUNG ADMINISTRATOR

  • Menyimpan, mencatat, dan mengarsipkan seluruh dokumen proyek (seperti kontrak, shop drawing, Minutes of Meeting atau notulen rapat, hingga berita acara serah terima atau BAST);
  • Memastikan alur keluar masuk surat atau data berjalan terstruktur dan mudah diakses;
  • Membantu membuat jadwal kerja, mengatur waktu rapat, serta menyusun notulen hasil rapat;
  • Membantu memantau kemajuan harian, mingguan, atau bulanan dari setiap anggota tim;
  • Menyiapkan data dan laporan status pencapaian milestone pengawasan untuk ditinjau oleh Team Leader.

9. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA PENDUKUNG DRAFTER

  • Memeriksa gambar kerja yang mencakup ukuran, spesifikasi material, posisi, hingga metode pemasangan bagian bangunan atau produk yerhadap pelaksanaan pekerjaan;
  • Mendampingi penyusunan dokumen gambar akhir yang disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan setelah proyek atau konstruksi selesai dikerjakan;
  • Memperbarui desain atau cetak biru jika ada perubahan dari hasil koordinasi tim, penyesuaian lapangan, atau koreksi dari insinyur/arsitek;
  • Memastikan setiap ukuran, skala, dan notasi dalam gambar sesuai dengan standar teknis yang berlaku;
  • Memastikan rancangan gambar mematuhi standar keselamatan kerja dan peraturan tata bangunan atau industri yang berlaku;
  • Mengatur, merapikan, dan menyimpan arsip seluruh dokumen gambar serta file revisi agar mudah diakses dan aman.

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Memiliki kualifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan;
  • Mengajukan Surat Lamaran dan Curiculum Vitae (beserta lampiran);
  • Bersedia bekerja penuh waktu dalam setiap tahapan kegiatan PKE Terintegrasi Desa Lumut Nauli, Kab. Tapteng;
  • Tidak sedang terkontrak di tempat lain;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  • Tidak terikat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) / Honorer atau pekerjaan tetap lainnya

MEKANISME PENDAFTARAN

  • Seluruh calon pelamar melakukan pengisian form secara mandiri serta mengunggah file kelengkapan dokumen pada tautan: https://bit.ly/Rekrutmen_TA_Pengawas_PKE_SUMUT_2026
  • Kelengkapan dokumen yang diunggah berupa scan pdf atas dokumen asli.
  • Dokumen yang harus diunggah harus sesuai dengan format yang telah ditentukan, dengan kelengkapan sebagai berikut:
    • Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV);
    • Ijazah Pendidikan;
    • Sertifikat Keahlian (SKK);
    • Referensi Kerja (Surat Keterangan Kerja, SK Kontrak dsb);
  • Peserta yang memenuhi syarat akan diumumkan lebih lanjut melalui email peserta dan instagram BPBPK Sumatera Utara

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA



  • INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja