Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:

Formasi Unit Kerja

  • Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi 6 Formasi
  • Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat 16 Formasi
  • Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi 78 Formasi
  • Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data 51 Formasi
  • Biro Keuangan 1 Formasi
  • Biro Sumber Daya Manusia 14 Formasi
  • Biro Hubungan Masyarakat 12 Formasi
  • Biro Umum 49 Formasi
  • Inspektorat 3 Formasi

REKRUTMEN DAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
TAHUN ANGGARAN 2024

Formasi Lainnya:

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA