- Last Update:
- Kategori:
Fresh Graduate, Full Time, Pemerintahan, Semua Jurusan, SMA/SMKFresh Graduate, Full Time, Pemerintahan, Semua Jurusan, SMA/SMK - Lokasi:
Seluruh Indonesia - Tipe Pekerjaan:
Internship - Pendidikan:
S2, S3 - Pengalaman:
0 Tahun
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) adalah kementerian negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia (HAM). Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. KemenHAM dipimpin oleh Menteri Hak Asasi Manusia dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai penunjukan Presiden.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.
Pengumuman seleksi dilaksanakan pada 10–19 Juni 2026, dengan pendaftaran daring dibuka pada 20–24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen. Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, dan tidak dipungut biaya.
Masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan serta berdomisili sesuai lokasi penempatan diharapkan dapat mempelajari pengumuman secara saksama sebelum mendaftar. Informasi resmi dan pembaruan seleksi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kementerian HAM. Mari berpartisipasi aktif memperkuat nilai-nilai HAM dari desa untuk Indonesia.
SELEKSI PENERIMAAN PENGGERAK HAM
PROGRAM DESA/KELURAHAN/KAMPUNG SADAR HAK ASASI MANUSIA
TAHUN 2026
TUGAS PENGGERAK HAM
- Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat;
- Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat;
- Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat;
- Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM;
- Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial;
- Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM;
- Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Persyaratan Utama
- WNI usia 22–45 tahun
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Pengalaman kerja/organisasi di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, atau kegiatan sosial
- Tidak berstatus ASN, PPPK, TNI, Polri, atau aparatur desa
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
- Berdomisili sesuai lokasi penempatan (dibuktikan dengan KTP & surat domisili)
- Sehat jasmani & rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
- Memiliki laptop/komputer & perangkat kerja pendukung
Dokumen Wajib Diunggah
- Surat lamaran & surat pernyataan bermeterai Rp10.000
- e-KTP & Kartu Keluarga
- Pas foto formal terbaru (4×6, latar biru)
- Ijazah & transkrip nilai
- CV/Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan domisili
- Dokumen pengalaman kerja/organisasi relevan
- Surat keterangan sehat jasmani & rohani
Jadwal Seleksi
- Pengumuman: 10–19 Juni 2026
- Pendaftaran Online: 20–24 Juni 2026
- Seleksi Administrasi: 25–30 Juni 2026
- Pengumuman Administrasi: 1 Juli 2026
- Masa Sanggah: 2–3 Juli 2026
- Seleksi Kompetensi (Esai HAM): 7–10 Juli 2026
- Pengumuman & Wawancara: 17–24 Juli 2026
- Hasil Akhir & Kontrak: 27–31 Juli 2026
- Pelaksanaan Program: 1 Agustus – 31 Desember 2026
PERNTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN:
1. Apa status kepegawaian Penggerak HAM? Apakah ini PPPK, PNS, atau kontrak?
Penggerak HAM bukan merupakan ASN (PNS/PPPK), TNI, maupun POLRI. Penggerak HAM adalah tenaga Non-ASN dan Non-Aparatur Desa yang direkrut melalui seleksi terbuka dan bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apa saja hak atau keuntungan menjadi Penggerak HAM?
Penggerak HAM yang dinyatakan lulus dan menandatangani Perjanjian Kerja akan memperoleh:
- Honorarium bulanan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing
- Pelatihan resmi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM) sebelum bertugas, yang mencakup kemampuan komunikasi, paparan materi HAM, mediasi awal, pengoperasian Sistem Informasi HAM, dan penyusunan mitigasi risiko.
Besaran UMP berbeda di tiap provinsi. Informasi lengkap UMP dapat dilihat melalui kanal resmi pemerintah daerah setempat.
3. Berapa lama kontrak Penggerak HAM? Apakah program ini hanya berlangsung beberapa bulan?
Masa kerja Penggerak HAM (Tahun Anggaran 2026): Perjanjian Kerja berlaku hingga akhir Desember 2026. Pelaksanaan tugas mulai 1 Agustus s.d. 31 Desember 2026. Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja.
4. Apakah tersedia format resmi Surat Lamaran dan Surat Pernyataan?
Format dokumen pendaftaran (seperti surat lamaran dan surat pernyataan) tersedia secara resmi, dan selanjutnya diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000,- (meterai tempel atau e-meterai) kemudian discan berwarna. Format dokumen dapat diunduh pada: https://kemenham.go.id/publikasi/pengumuman-rekrutmen-penggerak-ham-2026
5. Di mana saya bisa melihat daftar desa/kelurahan yang membuka penempatan Penggerak HAM?
Daftar lengkap 200 (dua ratus) lokasi Desa/Kelurahan/Kampung penempatan Penggerak HAM Tahun 2026 telah tersedia dalam Lampiran I Pengumuman Rekrutmen Penggerak HAM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia. Seluruh daftar lokasi penempatan juga dapat diakses untuk melihat pilihan domisili melalui laman resmi seleksi saat Waktu Pendaftaran dibuka pada:
https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/
6. Bagaimana jika desa atau kelurahan saya belum termasuk dalam daftar lokasi penempatan?
Apabila desa/kelurahan Sobat HAM belum tercantum dalam daftar penempatan Tahun 2026, kami mohon pengertian dan kesabarannya. Kementerian HAM terus memperluas jangkauan program ini secara bertahap dan akan terus diperluas sesuai kebutuhan program, kesiapan wilayah, serta ketersediaan anggaran pada tahun berikutnya. Informasi penambahan wilayah pada tahun-tahun berikutnya akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian HAM.
7. Apakah boleh mendaftar di lokasi yang berbeda dari domisili KTP?
Mohon maaf, ketentuan tidak memperkenankan pelamar untuk mendaftar di lokasi yang berbeda dari domisili yang tercantum pada dokumen persyaratan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) lokasi sesuai domisili, yang dibuktikan dengan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
Pelamar yang mendaftar di luar domisili KTP, atau menggunakan lebih dari satu lokasi pendaftaran, akan dinyatakan gugur.
8. Apa kualifikasi pendidikan dan persyaratan umum untuk mendaftar Penggerak HAM? Persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
- WNI, sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Diutamakan memiliki pengalaman di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, atau kegiatan sosial kemasyarakatan
- Bukan ASN, TNI, POLRI, maupun Aparatur Desa/Kelurahan
- Berdomisili di desa/kelurahan penempatan yang telah ditetapkan
- Bersedia bekerja penuh waktu
10. Apakah penyandang disabilitas diperbolehkan mendaftar sebagai Penggerak HAM?
Tentu saja! Tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengecualikan penyandang disabilitas untuk mendaftar. Kementerian HAM berkomitmen penuh pada prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Seluruh WNI yang memenuhi persyaratan kualifikasi memiliki hak yang sama untuk mendaftar. Salah satu syarat yang perlu disiapkan adalah bukti kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Apakah selama berstatus sebagai Penggerak HAM, diperbolehkan untuk ikut melamar seleksi CPNS atau PPPK?
Sobat HAM diperkenankan untuk mengikuti proses seleksi Calon ASN (CPNS maupun PPPK). Namun, apabila nantinya telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai ASN, Sobat HAM wajib mengajukan pengunduran diri secara resmi dari posisi Penggerak HAM. Hal ini dikarenakan seorang Penggerak HAM tidak diperbolehkan berkedudukan sebagai ASN, tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang memproses penetapan Nomor Induk Pegawai, serta diwajibkan bekerja penuh waktu tanpa terikat pekerjaan dengan instansi lain.
12. Apakah terdapat pungutan biaya dalam proses rekrutmen ini?
Kementerian HAM menjamin bahwa seluruh rangkaian dan tahapan Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan 100% bebas dari pungutan biaya apa pun. Kelulusan seorang pelamar mutlak berdasarkan kompetensi dan prestasi sendiri. Kami menghimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mempercayai oknum pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan.
13. Apakah ujian seleksi Penggerak HAM menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) seperti tes CPNS?
Ujian seleksi Penggerak HAM tidak menggunakan sistem CAT. Tes kompetensi dilakukan dalam bentuk ujian tertulis/essay secara online dan mandiri. Peserta wajib menyediakan perangkat komputer/laptop serta akses internet sendiri. Panitia seleksi akan memberikan soal ujian yang harus diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
