Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2024

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran (T.A.) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon PNS yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:

ALOKASI KEBUTUHAN

Alokasi kebutuhan Calon PNS BKN T.A. 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 529, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

Jenis penetapan kebutuhan Calon PNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:

Jenis penetapan kebutuhan Calon PNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  1. Kebutuhan Umum, yang dialokasikan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  2. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:
    1. Putra/Putri Lulusan Terbaik, dengan ketentuan pelamar merupakan lulusan berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), yang berasal dari:
      1. Perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
      2. Perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ”dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  3. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
  4. Putra/Putri Papua, dengan ketentuan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
  5. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan.

SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024


INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA