Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini bertugas untuk merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, membina, dan mengawasi berbagai urusan pemerintahan seperti politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, kependudukan, dan administrasi kewilayahan.

Bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan, Kemendagri memiliki peran konstitusional khusus dalam menjalankan tugas kepresidenan secara bersama-sama jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap.


PROGRAM PEMAGANG NASIONAL BATCH 2

Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu penyelenggara Program Pemagang Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Program pemagang ini akan dilaksanakan selama 6 (bulan) dengan kuota (162 peserta), yang tersebar diseluruh unit kerja Kementerian Dalam Negeri sebagai berikut :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
  3. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
  4. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  5. Inspektorat Jenderal
  6. Badan Pengembangan Sumber Daya manusia
  7. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
  8. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah
  9. Direktorat JenderaI Bina Keuangan Daerah
  10. Direktorat JenderaI Bina KPemerintahan Desa
  11. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
  13. Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lulusan Perguruan Tinggi
    • Pendaftar adalah lulusan Diploma atau Sarjana, maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah.
  • Perguruan Tinggi terdaftar di Kemendiktisaintek
    • Lulusan dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Benefit:

  • Mendapatkan uang saku dari pemerintah setara UMK.
  • Mendapatkan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan selama 6 Bulan.
  • Mendapatkan sertifikat pemagangan atau surat telah mengikuti program pemagangan.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA



  • INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja