Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya UU Nomor 31 Tahun 2014. Lembaga ini berwenang memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban dalam seluruh tahap proses peradilan pidana, seperti perlindungan fisik, psikis, dan hukum agar saksi/korban merasa aman.

Sehubungan dengan adanya 3 (tiga) lowongan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ini diumumkan bahwa LPSK memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

PENGUMUMAN
NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN TENAGA AHLI
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TAHUN 2026


Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Usia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  • Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan psikotropika dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
  • Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
  • Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, dan/atau keahlian lain yang dibutuhkan paling sedikit 7 (tujuh) tahun;
  • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) yang memiliki relevansi dengan isu dibidang perlindungan saksi dan korban, diantaranya;
    • Hukum;
    • Psikologi;
    • Kriminologi;
    • Kesejahteraan Sosial; atau
    • Sosial Politik;
  • Atau pernah berprofesi sebagai:
    • Advokat;
    • Psikolog;
    • Pekerja Sosial Profesional;
    • Peneliti; atau
    • Aktivis CSO, dll;
  • Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta;
  • Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK;
  • Bersedia bekerja selama minimal 5 (lima) tahun setelah terpilih menjadi Tenaga Ahli LPSK;
  • Memiliki kemampuan komunikasi bahasa inggris aktif baik verbal dan tulisan;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan Pegawai LPSK;
  • Bersedia mengikuti seleksi secara terbuka dan kompetitif, dengan tahapan sebagai berikut:
    • Seleksi Administrasi (sistem gugur);
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi;
    • Pembuatan Makalah dengan tema proyek perubahan LPSK (sistem gugur) dengan ketentuan:
      • waktu pengerjaan 5 (lima) hari kerja;
      • spasi 1,5 minimal 5 (lima) halaman;
      • topik disesuaikan dengan keahlian peserta); dan
      • wajib mencantumkan referensi.
    • Pengumuman Hasil Seleksi Makalah;
    • Tes Psikologi dan Rekam Jejak (sistem gugur);
    • Pengumuman Tes Psikologi dan Rekam Jejak;
    • Dialog terbatas dan Wawancara; dan
    • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi;
  • Peserta Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli mengajukan Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan lampiran dokumen:
    • Asli Surat Lamaran diketik dengan menggunakan komputer ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026, bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan ditanda tangani menggunakan pena hitam;
    • Asli Daftar Riwayat Hidup diketik dengan menggunakan komputer dan ditanda tangani menggunakan pena hitam;
    • Asli Kartu Tanda Penduduk;
    • Asli Kartu Keluarga;
    • Salinan sah legalisir ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir;
    • Asli Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada fasilitas kesehatan milik instansi pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Asli Surat Keterangan Sehat Rohani Kesehatan Jiwa (Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory/MMPI) dari dokter pada fasilitas kesehatan milik instansi pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pada fasilitas kesehatan milik instansi pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 latar belakang berwarna merah;
    • Asli Sertifikat TOEFL ITP Bappenas yang masih berlaku dengan minimal skor 450 (empat ratus lima puluh);
    • Asli Surat referensi kerja dari 3 (tiga) orang yang relevan;
    • Asli Surat keterangan bekerja dan/atau dokumen bukti bekerja; dan
    • Bukti portofolio kompetensi;
  • Format surat lamaran, Daftar Riwayat Hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh pada laman: https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P;
  • Surat lamaran beserta lampiran dokumen lamaran disampaikan melalui e-mail rekrutmen@lpsk.go.id paling lambat tanggal 3 Maret 2026 Pukul 23.59 Wib;
  • Seluruh salinan dokumen fisik lamaran wajib disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.

Persyaratan Kompetensi

  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai bidang kerja yang dibutuhkan;
  • Memiliki pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan/atau pemangku kepentingan (misalnya institusi penegak hukum, pendamping korban, lembaga bantuan hukum dan bidang lainnya yang relevan);
  • Memiliki pengalaman dalam mengelola manajemen program (sekurangkurangnya pernah menduduki jabatan setara manajer program);
  • Memiliki kemampuan komunikasi bahasa inggris aktif baik verbal dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan yang baik di bidang komunikasi dan menuangkan pemikiran secara tertulis;
  • Memiliki kemampuan menulis tulisan ilmiah/populer yang terkait dengan isu sesuai dengan disiplin ilmunya/ isu perlindungan saksi dan korban/ hukum (dibuktikan dengan terbitan buku, laporan penelitian, jurnal, surat kabar, dll);
  • Memahami dan/atau mengetahui beberapa isu yang berhubungan dengan perkembangan hukum nasional (hukum pidana);
  • Memiliki wawasan yang baik mengenai isu perlindungan saksi dan korban, dan isu terkait lainnya, diantaranya:
    • isu hak asasi manusia;
    • isu kesetaraan gender; dan/atau
    • isu mengenai konsep dan praktik-praktik advokasi
  • Mampu melakukan pengembangan terhadap diri maupun orang lain;
  • Mampu mengelola dan menciptakan perubahan pada bidang kerja;
  • Memiliki pengalaman beracara di lingkup peradilan, praktik konseling psikologi, pendampingan masyarakat atau korban tindak pidana, dan/atau advokasi kebijakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA



  • INFO: Akses lebih mudah di aplikasi Disnakerja